Dikumpulkan di Sumsel, 237.305 Ekor BBL Senilai 23,6 Miliar Gagal Dikirim ke Luar Negeri Pakai Kapal Hantu

Dikumpulkan di Sumsel, 237.305 Ekor BBL Senilai 23,6 Miliar Gagal Dikirim ke Luar Negeri Pakai Kapal Hantu

Sebanyak 237.305 ekor BBL senilai Rp23,6 miliar gagal diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal hantu.-Foto: dokumen/sumeks.co-

SUMEKS.CO - Sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp23,6 miliar gagal diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal hantu.

Penyelundupan itu digagalkan tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin, 14 Oktober 2024. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin SIK MM didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, dalam rilis ungkap kasusnya di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Kamis 17 Oktober 2024 pengungkapan tersebut erawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid.

"Adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah ter-packing rapi untuk dibawa ke luar negeri secara illegal. Lalu, tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu," kata Nunung.

BACA JUGA:BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi

BACA JUGA:BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

Brigjen Pol Nunung menjelaskan, tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. 

Sumatera terbagi menjadi 2 bagian yakni asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat. 


Sebanyak 237.305 ekor BBL senilai Rp23,6 miliar gagal diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal hantu.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Untuk jalur barang yakni jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. 

"Berdasarkan 2 bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo. Dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin,” ujar Brigjen Pol Nunung.

BACA JUGA:100 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp25 Miliar Gagal Diedarkan ke Pasar gelap di Lampung

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyulundupan 170 Ribu Benih Baby Lobster Saat Melintas di Jalan Tanjung Api-Api

Pada tanggal 14 Oktober 2024 telah diamankan barang bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: