Dikumpulkan di Sumsel, 237.305 Ekor BBL Senilai 23,6 Miliar Gagal Dikirim ke Luar Negeri Pakai Kapal Hantu

Dikumpulkan di Sumsel, 237.305 Ekor BBL Senilai 23,6 Miliar Gagal Dikirim ke Luar Negeri Pakai Kapal Hantu

Sebanyak 237.305 ekor BBL senilai Rp23,6 miliar gagal diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal hantu.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Untuk para  tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri. Termasuk tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri," beber Nunung. 

Hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat.

"Kemudian dikumpulkan pada satu titik di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu," tambah Nunung.

BACA JUGA:Bermodal Mobil Innova Rental, Tiga Kali Antar Benih Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah dari Lampung

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar Asal Lampung ke Perairan Tanjung Api-Api

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait. 

Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan.


Sebanyak 237.305 ekor BBL senilai Rp23,6 miliar gagal diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal hantu via Batam.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: