Terungkap, Modus Oknum Guru Pramuka Terlibat Cinta Terlarang dengan Siswi SMA di Palembang

Terungkap, Modus Oknum Guru Pramuka Terlibat Cinta Terlarang dengan Siswi SMA di Palembang

Firdaus SH pengacara Posbakum PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Begini cerita kuasa hukum terkait cinta terlarang seorang siswi, hingga membuat seorang terdakwa Akbar Tanjung oknum guru pramuka SMA swasta di Kota Palembang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Firdaus SH pengacara terdakwa Akbar Tanjung dari Posbakum PN Palembang, Kamis 17 Oktober 2024 menceritakan benih asmara antara Akbar Tanjung oknum guru pramuka dengan siswinya terjadi pada tahun 2019.

"Kala itu keduanya berpacaran saat sang siswi baru masuk SMA swasta yang berlokasi di Jalan Angkatan 45 Lorok Pakjo Palembang," ungkap Firdaus.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Akbar Tanjung, lanjut Firdaus hubungan asmara keduanya pun terhalang saat terdakwa Akbar Tanjung menikahi seorang wanita yang saat ini menjadi istri pada tahun 2023.

BACA JUGA:Cinta Terlarang Guru dan Murid SMA Swasta di Palembang Berujung Divonis 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Beragam Aksi Kriminalitas di Palembang, Berbuat Asusila di Jalan hingga Maling Kotak Amal Masjid

Meski telah memiliki istri, kata Firdaus terdakwa Akbar Tanjung dan siswi tersebut tetap menjalin kasih secara diam-diam hingga akhirnya ketahuan juga oleh istri terdakwa Firdaus.

"Saat itu istri terdakwa pun langsung melabrak si siswi ini dengan memarahinya, karena tidak senang dimarahi akhirnya siswi tersebut melapor ke Polisi," terang Firdaus.


--

Mungkin, lanjutnya dari laporan tersebut siswi anak dibawah umur ini menceritakan adanya perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh terdakwa Akbar Tanjung selama menjalin hubungan gelap tersebut.

"Diakui terdakwa selama menjalin hubungan gelap dengan siswinya tersebut diantaranya meraba area sensitif, berciuman dan lain sebagainya," bebernya.

Maka dari itu, masih kata Firdaus majelis hakim PN Palembang menjerat terdakwa Akbar Tanjung dengan pasal tindak pidana asusila undang-undang perlindungan anak dan dihukum 9 tahun penjara.

Vonis pidana yang dijatuhkan itu lanjut Firdaus, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dihukum 14 tahun penjara.

BACA JUGA:Mahasiswa Korban Asusila Sesama Jenis Resmi Laporkan Oknum Pegawai Mesum Universitas di Palembang ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: