Diupah Rp100 Ribu, Sopir Travel Selundupkan Sabu dan Alat Hisap dalam Pempek ke Lapas Kayuagung

Diupah Rp100 Ribu, Sopir Travel Selundupkan Sabu dan Alat Hisap dalam Pempek ke Lapas Kayuagung

Kembali petugas Lapas Kayuagung gagalkan p sabu untuk Warga Binaan. Foto : Dokumen/Sumeks.CO--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung kembali terjadi. 

Kejelian petugas Lapas, penyelundupan sabu bersama dengan alat hisapnya berhasil digagalkan.

Dimana sabu-sabu paket kecil diseludupkan untuk warga binaan yang ada di dalam Lapas berinisial GR (22). 

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas Klas IIB Kayuagung, Kgs Muhammad Alfareza menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu ini dihantarkan oleh seorang sopir travel berinisial AS (22). 

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Gelar Razia Rutin Warga Binaan, Petugas Temukan Barang yang Dilarang

BACA JUGA:Cegah Masuknya Barang Terlarang, Warga Binaan Lapas Kayuagung Dirazia

"Untuk sopir ini datang dari Palembang membawa narkotika sabu dan alat hisap. Dimana sabu itu dimasukkan dalam paket makanan pempek," ujar Kgs Muhammad. 

Diungkapkannya, penyelundupan ini Kamis 17 Oktober 2024 kemarin, yaitu sekira pukul 14.00 WIB. Saat tiba di pintu utama Lapas AS memberikan paket tersebut langsung diperiksa petugas Zulfikar. 

Lalu, dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan didapati barang haram jenis sabu bersama alat hisap yang akan diberikan kepada warga binaan. 

"Atas kejadian itu usai ditemukan sabu itu sehingga yang bersangkutan langsung diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres OKI," jelasnya, Jumat 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Gorengan Berisi Sabu, Petugas Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Unik

BACA JUGA:Barang Haram Sabu Diselundupkan Dalam Bungkus Gorengan ke Lapas Kayuagung

Dikatakan Kgs Muhammad, dari pengakuan AS yang merupakan warga Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung ini, bahwa hanya ditawari anggota grup travel untuk membawa paket makanan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk narapidana GR (22).

"Katanya tidak mengetahui kalau paket yang akan dikirimkan itu berisi narkoba, karena saat itu langsung mengambil paket pempek Jimmy di 27 Ilir Palembang dan menerima ongkos Rp100 ribu," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: