Lolos Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dihukum 20 Tahun Penjara

Lolos Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dihukum 20 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Lolos Pidana Mati--

Sebelumnya, Suganda alias Nanda hanya bisa pasrah saat didakwa oleh JPU dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Wasilah dan korban anak dibawah umur.

BACA JUGA:Keceplosan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Macan Lindungan Kambinghitamkan Suami Korban

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Terdakwa Ganda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diuraikan JPU saat itu, bahwa perbuatan terdakwa pada 15 April 2024 sekira pukul setengah sembilan pagi terdakwa datang ke rumah milik Anung Kurniawan yang merupakan suami serta ayah kedua korban.

Diceritakan, bermula saat itu terdakwa Ganda alias Nanda datang kerumah dengan bertemu korban Wasilah hendak menanyakan keberadaan suaminya bernama Anung Kurniawan.

Kemudian, lanjut JPU di jawab korban Wasilah sedang berada di depot dan menyuruh terdakwa Ganda alias Nanda untuk menemui suaminya tersebut di depot saja.


Suasana ruang sidang kasus pembunuhan berencana Ibu dan Anak di Macan Lindungan atas nama terdakwa Ganda alias Nanda --

Lalu, terdakwa meminta uang Rp25 ribu kepada Wasilah untuk ongkos ojek namun ternyata tidak dikasih korban Wasilah.

Karena tidak dikasih, terdakwa lalu menyinggung dengan perkataan yang membuat korban Wasilah sampai hendak meludahi terdakwa namun tidak kena.

Karena hendak diludahi tersebut, terdakwa pun emosi dengan menghujamkan senjata Blencong ke tubuh korban Wasilah berkali-kali hingga membuat korban jatuh ke tanah.

Saat kejadian itu, ternyata juga turut dilihat oleh anak korban berinisial FR yang kemudian berusaha untuk menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.

Karena sudah kalap, terdakwa pun mengejar korban anak FR dan juga menghujamkan senjata Blencong dan pisau ke tubuh korban anak FR hingga tewas.

Tidak sampai disitu, terdakwa kembali menghujamkan Blencong berkali-kali ke tubuh korban Wasilah karena melihat tubuh korban Wasilah masih bergerak-gerak.

Usai melancarkan aksi yang tergolong kejam itu, terdakwa Ganda alias Nanda masih berada di lokasi kejadian sembari memantau keadaan lingkungan sekitar.

Sekira 10 menit terdakwa berada di dalam rumah, saksi korban Anung Kurniawan bersama warga sekitar datang dan barulah terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: