Lolos Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dihukum 20 Tahun Penjara

Lolos Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dihukum 20 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Lolos Pidana Mati--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ganda alias Nanda pelaku pembunuhan sadis terhadap Ibu dan anak di Macan Lindungan yang sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu, bisa bernafas lega usai lolos dari ancaman pidana mati.

Terdakwa Ganda dihukum oleh majelis hakim PN Palembang, dalam sidang yang digelar Kamis 17 Oktober 2024 dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, sependapat dengan jerat pasal pidana terhadap terdakwa yang dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa ibu dan anak.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan JPU melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Jaksa Pidana Mati

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ditunda Pekan Depan

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ganda alias Nanda yang mana sebelumnya menuntut agar dapat dihukum mati.

"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Ganda alias Nanda, dengan pidana selama 20 tahun penjara," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.

Adapun pertimbangan yang meringankan menurut majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban karena menuntut upah dari suami korban.


-

Selain itu, masih dalam pertimbangan bahwa terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan, menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa telah membuat luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

Usai mendengar vonis pidana 20 tahun penjara tersebut, terdakwa Ganda alias Nanda tanpa pikir panjang langsung menyatakan sikap terima.

Namun, berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH yang menyatakan sikap pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: