Penampakan Toyota LC Senilai 2,58 Miliar Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Disita Polda
Penampakan Bukti Toyota LC Senilai Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Disita Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -
BACA JUGA:Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto, Perusahaan Siap Bertanggung Jawab
Rumah bos illegal mining itu, berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. Beberapa anggota polisi terlihat mendatangi rumah itu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Benar, itu dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, dikonfirmasi kemarin.
Jhoni menyebut pihaknya dari Polres Muara Enim, sifatnya hanya mem-back up. Apakah penyitaan barang-barang tersebut diduga terkait penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jhoni tidak berani memastikan.
“Lebih jelasnya ditanyakan ke Polda Sumsel, karena penyidikan dipegang Polda Sumsel. Polres Muara Enim hanya backup pengamanan, karena merupakan wilayah hukum kami,” ujarnya.
Di bagian lain, kabar yang beredar bos tambang batu bara ilegal berinisial B itu sudah ditangkap Polda Sumsel. Namun belum terkonfirmasi.
“Nanti ya, akan ada press release-nya terkait info tersebut," tulis Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Yodi Hardianto SIK, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), tadi malam.
Sekedar mengingatkan, Satgas Operasi PETI Musi 2024, menggeledah 3 rumah milik bos tambang batu bara ilegal berinial B, pada 13 Agustus 2024 lalu.
Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung 5-18 Agustus 204, melibatkan Ditreskrimsus, Ditsamapta dan Satbrimob Polda Sumsel, Polres Muara Enim, serta Subdenpom Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: