Miliki Surat Berkekuatan Hukum Lebih Tinggi, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tolak Direlokasi

Miliki Surat Berkekuatan Hukum Lebih Tinggi, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tolak Direlokasi

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menolak direlokasi atau pindah lokasi menggelar lapak dagangannya. -Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ratusan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menolak direlokasi atau pindah lokasi menggelar lapak dagangannya. 

Salah satunya ditenggarai lantaran para pedagang merasa memiliki surat berkekuatan hukum lebih tinggi

Pasalnya, para pedagang merasa masih memiliki surat Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), meskipun pihak PT Bima Citra Realty (BCR) menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah habis. 

"Kami punya SHMRS yang sah dan itu tidak dihargai mereka. Dalam Undang-undang tidak ada menyatakan HGB hbis sertifikat hak milik juga habis," ungkap Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16, M Alfa, Rabu 16 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Tinggalkan Kios, Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Geruduk Mapolda Sumsel, Bakal Laporkan Lagi PT BCR

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Hadang Perumda Palembang Jaya dan PT BCR yang Akan Lakukan Relokasi

Lantaran pintu masuk Pasar 16 Ilir dikunci sejak pagi. Lantas, para pedagang juga akan menutup toko mereka seharian penuh. 

Mereka bersikeras menghadang pihak PT BCR yang akan mensosialisasikan relokasi kepada para pedagang.

"Intinya kami tidak mau pindah karena kami punya sertifikat resmi. Justru PT BCR lah yang harus meninggalkan Pasar 16 Ilir Palembang," katanya.

Pedagang berencana mendatangi Polda Sumsel untuk mempertanyakan kasus pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan orang tidak dikenal.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Turun Gunung, Tindaklanjuti Laporan Pedagang Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Pasca Aksi Pengrusakan dan Pencurian, Pedagang Pasar 16 Ilir Resah, Tak Bisa Berjualan

Hal ini lantaran laporan pedagang dirasa mengambang tanpa adanya titik terang. Padahal, dalam laporan jelas CCTV ada oknum yang sengaja melakukan hal tersebut.

Atas peristiwa itu, pihak PT BCR serta Perumda Pasar Palembang Djaya tak ada etikad baik menemui pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: