Pemilik dan Penghuni Kios Tentang Proses Revitalisasi Pasar 16 Ilir yang Diklaim PT CBR

P3SRS Tentang Proses Revitalisasi Pasar 16 Ilir yang Diklaim pihak CBR.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Adanya klaim sepihak dari pihak PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola Pasar 16 Ilir Palembang yang akan melanjutkan kembali proses revitalisasi mendapatkan tentangan.
Tentangan itu disuarakan oleh para pemilik dan penghuni kios Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir.
Kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, Eddi Siswanto SH, meminta PT BCR untuk tidak melanjutkan proses revitalisasi Pasar 16 Ilir.
"Karena putusan PTUN Palembang itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) Pasar 16 Ilir," ujarnya kepada awak media Rabu 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Resmi Laporkan Kasus Pengrusakan Kios dan Pencurian ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Turun Gunung, Tindaklanjuti Laporan Pedagang Pasar 16 Ilir
Pihaknya, kata Eddi, juga telah membaca putusan lengkap dari PTUN Palembang tentang Pasar 16 Ilir tersebut.
Dalam putusan itu tidak ada kaitannya dengan SHM SRS Pasar 16 Ilir putusan PTUN Palembang juga tidak mengadili pokok perkara.
Pedagang dan pemilik kios Tentang Proses Revitalisasi Pasar 16 Ilir yang Diklaim PT CBR.-Foto: edho/sumeks.co-
"Jadi majelis hakim PTUN Palembang tidak mengadili pokok perkara. Jadi putusan majelis hakim PTUN Palembang itu tidak menyatakan sah atau tidaknya perkara. Tapi mengadili soal legal standing dari penggugat dalam hal ini PT Prabu Makmur selaku pengelola Pasar 16 Ilir sebelum PT BCR," bebernya.
"Yang dalam bahasa hukumnya disebut sebagai putusan NO atau gugatan tidak bisa diterima karena penggugat yang tidak mempunyai legal standing untuk melayangkan gugatan dalam perkara Pasar 16 Ilir itu," tambah Eddi didampingi Prengky Adiatmo SH.
BACA JUGA:Percepat Penataan Pasar 16 Ilir Palembang, Fokus Kenyamanan dan Keamanan di Era Ratu Dewa
BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria Ini Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu
Selain itu, Eddi juga menjelaskan PT BCR masih memiliki sangkutan tanggungjawab peristiwa pengerusakan disertai aksi penjarahan terhadap barang-barang dagangan milik pedagang Pasar 16 Ilir beberapa waktu lalu.
"Hingga kini kasus tersebut juga masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel," tegasnya lagi.
Pelakunya juga masih berkeliaran bebas masih belum ada pertanggungjawaban dan masih berupaya merampas paksa kepemilikan SHM SRS Pasar 16 Ilir.
"Kepada penyidik Jatanras Polda Sumsel kami meminta agar segera dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut, segera melanjutkan ke gelar perkara dan menerapkan tersangkanya," kata dia.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Hadang Perumda Palembang Jaya dan PT BCR yang Akan Lakukan Relokasi
BACA JUGA:Tinggalkan Kios, Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Geruduk Mapolda Sumsel, Bakal Laporkan Lagi PT BCR
Pihaknya juga berharap kepada Pemkot Palembang, agar menegur PT BCR untuk tidak membuat gerakan-gerakan yang justru akan kian memperkeruh persoalan ini.
"Kepada Wali Kota Palembang, kami mohon untuk dapat menegur PT BCR jangan pernah membuat tindakan-tindakan ceroboh yang justru akan merugikan citra Pemkot Palembang sendiri," harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, Muhammad Aflah, juga meminta kepada anggota P3SRS dan seluruh pedagang Pasar 16 Ilir untuk tidak merespons terkait rencana PT BCR untuk melanjutkan kembali proses revitalisasi Pasar 16 Ilir.
"Begitu membaca beritanya, pedagang sempat resah dan menanyakan kepada kami. Dan setelah kami konsultasikan kepada kuasa hukum ternyata putusan PTUN Palembang itu," ungkapnya.
BACA JUGA:Miliki Surat Berkekuatan Hukum Lebih Tinggi, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tolak Direlokasi
BACA JUGA:PD Pasar Bantah Akan Lakukan Penggusuran Pedagang Pasar 16 Ilir
Sebelumnya, Direktur Operasional PT BCR, Ari Widhi Wibowo didampingi Kuasa Hukum PT BCR Firnanda, SH, MH, C.L.A, C.Med mengatakan, kepastian HGB milik PT BCR tersebut setelah PTUN mengeluarkan putusan yang menolak gugatan perusahaan yang menggugat status HGB PT BCR.
"Gugatan untuk membatalkan sertifikat ditolak di PTUN," ujarnya Selasa 20 mei 2025.
Putusan itu diketahui dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2025. Gugatan itu sendiri awalnya dilayangkan ketika PT BCR mulai memiliki sertifikat HGB. Padahal perusahaan sebelumnya yang mengelola tidak melakukan gugatan sama sekali.
Dengan adanya putusan dari PTUN ini, PT BCR akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkot Palembang dan Perumda Pasar untuk melanjutkan revitalisasi tersebut.
Dia berharap adanya sinergi yang baik sehingga pembangunan akan berjalan dengan baik pula. "Kita berharap Pemkot dan Perumda Pasar harus bersinerg untuk proses selanjutnya, termasuk penertiban pedagang," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: