Komitmen Tegas! Pemerintah Pastikan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Terus Berjalan di Sulteng
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memantau implementasi program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, Rabu, 4 September 2024.--
Meskipun berbagai bantuan telah disalurkan, Dhahana mengakui bahwa masih ada program pemulihan yang belum terlaksana sepenuhnya.
Di antaranya adalah pemulihan hak atas perumahan bagi 79 keluarga korban, pemulihan hak atas pendidikan untuk empat orang, serta pemulihan hak atas ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban.
BACA JUGA:3 Ranperkada Diharmonisasi, Kemenkumham Tegaskan Komitmen pada Hukum yang Berkelanjutan
BACA JUGA:Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik II Anugerah Media Humas 2024 untuk Kategori Media Sosial
“Dalam diskusi bersama Pemprov Sulawesi Tengah, kami juga membahas usulan terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Namun, ini tentu memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait aspek penganggaran dan pengelolaan yang berkelanjutan,” ujar Dhahana.
Ia berharap usulan ini dapat menjadi langkah positif dalam mengenang peristiwa yang pernah terjadi serta sebagai pengingat pentingnya pemenuhan HAM.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan dukungan penuh terhadap program-program pemulihan korban. Dhahana mengapresiasi dukungan tersebut dan menekankan pentingnya penganggaran yang lebih baik untuk program pemulihan korban pelanggaran HAM.
“Kami berharap melalui penganggaran yang lebih baik, kita bisa secara efektif memberikan bantuan kepada para korban dan keluarga mereka, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan yang difokuskan pada para korban peristiwa 1965/1966,” tuturnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Studi Tiru di Yogyakarta untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Selain bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal HAM juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).
Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi para korban serta mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam pemenuhan hak-hak mereka.
“Hasil pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia,” terang Dhahana.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak-hak dasar bagi setiap warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: