Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti arahan Dirjen HAM terkait Bisnis dan HAM

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti arahan Dirjen HAM terkait Bisnis dan HAM

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti arahan Dirjen HAM terkait Bisnis dan HAM --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto beserta para Kepala Divisi ikuti Ikuti arahan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra terkait Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyampaikan jika ada 2 agenda yang dibahas pada pertemuan ini, yaitu terkait Bisnis dan HAM.

Dhahana menuturkan, ada 3 Strategi Nasional terkait dengan Bisnis dan HAM, yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan.

Kedua, pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM. Serta ketiga, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.

BACA JUGA:KEREN! Kemenkumham Babel Raih Penghargaan Terbaik 1 Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Urgensi Strategi Nasional  ini karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan akan bisnis dan HAM di kalangan pemerintahan, pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat.

Lalu adanya tumpang tindih dan multi interpretasi peraturan perundang-undangan, serta tidak adanya kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan atau diharapkan oleh pelaku usaha.

“Tujuan dari Stranas HAM yakni mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM” kata Dahana 

Dhahana menambahkan, Gugus Tugas Nasional (GTN) bertugas mengkoordinasikan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bisnis dan HAM dengan komposisi 55 personil yang terdiri dari 20 Kementerian dan Lembaga (K/L) serta  7 Mitra non-KL. 

BACA JUGA:Maya Regev Minta Omer Dibebaskan, Pejuang Palestina Rilis Foto Maya dan Wajah Sopir Ambulans Gadungan

Sementara Gugus Tugas Daerah (GTD) mengkoordinasikan, menyelaraskan, pemantauan dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan aksi BHAM kepada GTN-BHAM.

Menurut Dahana,Prinsip HAM dalam pelayanan publik yakni univerasl, non-diskriminatif, setara, menjunjung tinggi martabat manusia, saling tergantung dan berhubungan serta tak terpisahkan antara hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Hadir mengikuti kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, serta Kepala Bagian Program dan Humas Sugeng Krisdwiyanto.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: