Jadi Contoh, Kemenkum Babel Dorong Transformasi JDIH Digital untuk Layanan Hukum Masyarakat
Kemenkum Babel mendorong seluruh anggota JDIH meningkatkan tata kelola dokumentasi hukum agar layanan informasi hukum semakin profesional, akurat, dan mudah diakses masyarakat--
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengelolaan JDIH Melalui Transfer Knowledge Anggota JDIHN
PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (25 Mei 2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan pemerintah daerah dan lembaga terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sosialisasi diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, pejabat fungsional penyuluh hukum, tim teknis JDIH, analis hukum, pranata komputer, serta anggota JDIH dari berbagai instansi.
Peserta kegiatan juga berasal dari Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekretariat DPRD provinsi, pemerintah kabupaten dan kota se-Kepulauan Bangka Belitung, sekretariat DPRD kabupaten/kota, serta perwakilan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Universitas Pertiba, dan Universitas Terbuka.
BACA JUGA:Kopiah Resam Bangka Barat Segera Diusulkan Jadi Indikasi Geografis, Kemenkum Babel Beri Dukungan
BACA JUGA:Exit Meeting BPK RI, Kemenkum Babel Perkuat Tata Kelola Keuangan
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dan berbagi pengalaman dari pengelola JDIH Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung yang berhasil meraih predikat AA atau kategori sangat baik dalam penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2025.
Narasumber dari JDIH Belitung Timur, Dion Renaldhi, dan perwakilan JDIH Belitung, Rohana, memaparkan berbagai strategi yang diterapkan hingga mampu meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum di daerah masing-masing.
Mereka menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan JDIH tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi lintas perangkat daerah.
Koordinasi horizontal dilakukan dengan memperkuat sinergi bersama Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sementara koordinasi vertikal dilakukan dengan Biro Hukum Provinsi, Kanwil Kemenkum, hingga Pusat JDIH atau Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Melalui pola koordinasi tersebut, anggota JDIH diharapkan dapat saling berbagi informasi, memperkuat pemenuhan dokumen pendukung, serta meningkatkan kualitas layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk berbagi pengalaman, menyampaikan kendala, serta membahas strategi peningkatan pengelolaan JDIH di masing-masing instansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




