Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Izin Khusus WBP Hadiri Pemakaman Anak

Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Izin Khusus WBP Hadiri Pemakaman Anak

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang berduka cita untuk menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia, Selasa 12 Desember 2023.--

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Dalam rangka pemenuhan hak, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memberikan izin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang berduka cita untuk menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia, Selasa 12 Desember 2023.

Izin khusus keluar Lapas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak WBP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana (PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana).

Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar.

Jika permohonan izin keluar Lapas disetujui oleh TPP, maka Kepala Lapas/Rutan akan menerbitkan surat izin keluar Lapas.

BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Kecamatan di Kabupaten OKI Rawan Banjir

Surat izin keluar Lapas tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat.

Sidang TPP merupakan langkah penting dalam memberikan izin khusus keluar Lapas. Hal ini untuk memastikan bahwa izin tersebut diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan risiko bagi keamanan dan ketertiban Lapas.

Jika permohonan izin keluar Lapas disetujui oleh Kalapas, maka Kalapas akan memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP yang menghadiri pemakaman.

Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan WBP selama berada di luar Lapas.

Petugas pengawalan biasanya terdiri dari 2 orang petugas bersenjata. Petugas pengawalan akan mendampingi WBP selama proses pemakaman, mulai dari berangkat dari Lapas, mengikuti prosesi pemakaman, hingga kembali ke Lapas.

BACA JUGA:Setelah Resmi Pensiun, Akankah Giorgio Chiellini Comeback Ke Juventus? Cek Faktanya Disini

Selain pengawalan oleh petugas internal Lapas, pengawalan terhadap WBP yang menghadiri pemakaman juga dikawal oleh aparat penegak hukum dari Polres Musi Rawas. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan WBP selama berada di luar Lapas.

“Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia,” ujar Kasi Binadik, Dedy Krihastoni.

Pada kesempatan ini juga Kalapas Ronald Heru Praptama menyampaikan bela sungkawa dan duka yang mendalam kepada keluarga WBP yang ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: