Oknum Kades OKU Selatan Akui Dana Desa Rp557,6 Juta Dikorupsi untuk Keperluan Pribadi
Oknum Kades OKU Selatan Akui Dana Desa Rp557,6 Juta di Korupsi Untuk Keperluan Pribadi--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa korupsi oknum Kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan bernama Cikhan, mengakui telah melakukan korupsi dana desa senilai ratusan juta untuk keperluan pribadi.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Cikhan saat dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin 14 Oktober 2024.
Di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, terdakwa Cikhan mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023 hingga merugikan keuangan negara Rp557,6 juta lebih sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Di persidangan, terdakwa Cikhan mengakui telah memalsukan beberapa kali tanda tangan bendahara desa Mehangin dalam pencairan dana desa.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat
Selain itu, terdakwa Cikhan juga mengaku ada beberapa item pengadaan barang serta beberapa kegiatan kelompok tani Desa Mehanggin di fiktifkan.
Diantaranya, pembersihan lahan tidak dibayarkan kepada kelompok tani dan pengadaan hand traktor serta genset uangnya masuk ke kantong pribadi terdakwa Cikhan.
--
"Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari pak hakim," aku terdakwa Cikhan di persidangan.
Tidak hanya itu saja, terungkap adanya mark-up harga yang dilakukan oleh terdakwa Cikhan pada pembelian alat-alat pertanian warga.
Alat-alat yang telah dimark-upnya itu diantaranya pembelian mesin chainsaw sebanyak dua unit, yang mana harga anggaran pembelian Rp13,5 juta.
Namun, oleh terdakwa dibelanjakan untuk 1 unit mesin chainsaw Rp2,5 juta sehingga terjadi selisih harga yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: