Siang Ini 4 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Hadapi Tuntutan Pidana

Siang Ini 4 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Hadapi Tuntutan Pidana

Suasana ruang tunggu PN Palembang menjelang sidang tuntutan pidana 4 ABH di Pengadilan Negeri Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diagendakan pada hari ini, 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil berinisial AA bakal hadapi pembacaan tuntutan pidana.

Tuntutan pidana terhadap 4 ABH akan dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dihadapan Majelis Hakim sidang anak PN Palembang.

Dari informasi yang dihimpun, Selasa 8 Oktober 2024 pembacaan tuntutan pidana dalam sidang tertutup untuk umum tersebut bakal dibacakan pada pukul 14.00 WIB diruang sidang Candra lantai I PN Palembang.

Untuk pantauan situasi menjelang sidang pada pagi ini, meskipun sidang pembacaan tuntutan pidana bakal digelar pada siang nanti nampak beberapa personel kepolisian telah bersiaga di gedung PN Palembang.

BACA JUGA:Sidang 4 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP Berlanjut, Bakal Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli Forensik

BACA JUGA:Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH Dihukum Berat

Selain personil kepolisian, juga nampak beberapa petugas keamanan dibantu petugas kejaksaan juga turut siaga mengamankan jalannya persidangan tuntutan pidana. 

Sebelumnya pada Senin kemarin, majelis hakim sidang anak PN Palembang diketuai Eduard SH MH menggelar sidang dengan beberapa agenda sekaligus. 


Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH di Hukum Berat--

JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi-saksi dan ahli diantaranya ahli forensik, Ahli Psikologi lalu Ahli Dokter Forensik serta Ahli Digital Forensik.

Sementara, tim penasihat hukum 4 ABH tidak mau kalah dengan menghadirkan beberapa saksi Ade chad atau saksi meringankan diruang sidang.

BACA JUGA:JPU Sidang Kasus 4 ABH Bakal Hadirkan Seluruh Saksi, Kajari: Sanksi Menanti Saksi Apabila Berbohong

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara

Usai pemeriksaan saksi-saksi, persidangan sempat diskorsing terlebih dahulu sebelum menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan 4 ABH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: