Praktisi Hukum Pilkada Tanggapi Pidana Bagi Anggota DPRD yang Ikut Kampanye

Praktisi Hukum Pilkada Tanggapi Pidana Bagi Anggota DPRD yang Ikut Kampanye

Praktisi hukum Pilkada Muhamad Widad SH MH--

Artinya sanksi sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 188 tersebut di atas adalah untuk delik pidana maupun subjek hukum yang terkandung dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.

"Dengan demikian menurut pendapat saya para Anggota DPRD yang notabene adalah "Pejabat Daerah" harus berhati-hati dalam melaksanakan atau ikut dalam kampanye Pilkada ada jebakan-jebakan penggunaan fasilitas negara yang selalu menanti," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: