Direktorat AHU Gelar FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan untuk UMKM Sumsel

Direktorat AHU Gelar FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan untuk UMKM Sumsel

Pelaku UMKM Sumatera Selatan berpartisipasi dalam FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan, sebuah program yang mempermudah legalitas usaha dan mendukung pengembangan bisnis lokal.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Dalam upaya memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan, Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan".

Acara yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024, ini diikuti oleh 50 pelaku usaha dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan bisnis melalui kemudahan legalitas dan pembinaan langsung bagi para pelaku usaha yang beroperasi dalam bentuk Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan merupakan inovasi dalam sistem hukum Indonesia yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Model usaha ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi UMKM agar dapat beroperasi dalam sektor formal dengan prosedur yang lebih sederhana.

BACA JUGA:Calon Bupati OKU Timur, Lanosin Ajak Tim Berpolitik dengan Happy, Tetap Fokus Menang

BACA JUGA:Coba Sekarang! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini Terbukti Membayar? Ini Penjelasannya

Ketua Tim Kerja Perkumpulan Badan Usaha Ditjen AHU, Prihantoro Kurniawan, menjelaskan bahwa kemudahan ini dihadirkan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil dalam proses pendirian badan usaha. Ia menekankan pentingnya legalitas bagi perkembangan usaha kecil.

“Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat masuk ke sektor formal dengan proses yang sederhana, cepat, dan terjangkau,” ujar Prihantoro dalam sambutannya di hadapan para pelaku UMKM di Palembang.

Melalui sistem pendaftaran daring yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2021, proses pendirian usaha kini dapat diselesaikan oleh satu orang tanpa perlu modal besar, dan prosedurnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan untuk memperluas akses formalitas bagi pelaku usaha mikro yang seringkali terkendala oleh prosedur birokrasi yang kompleks.

BACA JUGA:Terapkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Ogan Ilir Tingkatkan Koordinasi dengan MUI

BACA JUGA:Prof. Edwar Juliartha Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Wujudkan Generasi Emas Menuju Indonesia Maju

Namun, meskipun inovasi ini memberikan banyak kemudahan, Prihantoro juga menyoroti adanya tantangan yang masih dihadapi oleh para pelaku usaha. Salah satu tantangan tersebut adalah rendahnya tingkat kesadaran dalam melaporkan keuangan secara berkala.

Hingga saat ini, hanya 3,12% dari total Perseroan Perorangan di Indonesia yang telah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: