Tolak Dipenjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Adik Ipar dengan Racun Potas Ajukan Banding

Tolak Dipenjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Adik Ipar dengan Racun Potas Ajukan Banding

Divonis Penjara Seumur Hidup, Rika Amalia Pelaku Pembunuhan Adik Ipar Dengan Racun Potas Ajukan Banding--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Divonis pidana penjara seumur hidup, Rika Amalia terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik ipar dengan racun potasium berencana bakal mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, Rika Amalia beberapa waktu lalu divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP.

"Atas putusan seumur hidup tersebut, maka kami berencana akan mengajukan banding, dan ini sedang mempersiapkan berkas bandingnya," ungkap Rizal SH kuasa hukum terdakwa Rika Amalia diwawancarai Rabu 30 Juli 2025.

Adapun alasan Rizal mengajukan banding tersebut, menilai bahwa vonis pidana seumur hidup terhadap kliennya tersebut sangat keliru.

BACA JUGA:Meski Dituntut Mati Akibat Racuni Adik Ipar, Ternyata Masih Ada 3 Hal Meringankan Buat Rika Amalia

BACA JUGA:Racuni Ipar hingga Tewas dengan Potas, Sakit Hati Rika Amalia Berbuah Ancaman Pidana Mati

Menurut Rizal, ada beberapa poin yang menjadi unsur pertimbangan banding yang diajukan diantaranya keliru dalam penerapan pasal menjerat terdakwa Rika Amalia.

"Seharusnya klien kami itu dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkap Rizal.


Terungkap sakit hati Rika Amalia racuni adik ipar di Palembang, bukan hanya tudingan miring soal anaknya. foto: ilustrasi sumeks.co.--

Ia juga tidak sependapat bahwa jerat pasal pidana pembunuhan berencana terhadap kliennya, namun perbuatan tersebut karena dorongan emosi sesaat serta tekanan batin telah dihina oleh korban.

Apalagi, lanjut Rizal kliennya saat itu sedang dalam posisi hamil sehingga emosinya sangat labil saat itu.

"Maka dari itu, upaya hukum banding ini kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang," tandasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang belum menanggapi untuk memberikan komentar terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Rika Amalia tersebut.

BACA JUGA:Dendam Kesumat Berujung Maut, Rika Amalia Akui Habisi Nyawa Adik Ipar dengan Jamu Beracun Berisi Potasium

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: