Aksi Penusukan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada Palembang, Kuasa Hukum Jamak Udin Minta Diusut Tuntas

Aksi Penusukan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada Palembang, Kuasa Hukum Jamak Udin Minta Diusut Tuntas

Tim kuasa hukum H Jamak Udin, meminta polisi mengusut tuntas peristiwa yang bertalian erat dengan kontestasi Pilkada Kota Palembang tahun 2024.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah satu tokoh masyarakat H Jamak Udin SH (53), warga Lorong Semendo Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang ini menjadi korban aksi penusukan saat pengundian nomor urut Paslon Pilkada Palembang di sekitar KPU Palembang, Senin 23 Sptember 2024 lalu.

H Jamak yang juga merupakan Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusukan yang dialaminya. 

Korban Jamak mengalami luka tusuk di bagian leher dan punggungnya dan harus menjalani operasi di RSUP Moh Hoesin Palembang.

Korban lainnya yang merupakan personel Satintelkam Polrestabes Palembang, Aipda Tresno Widodo, juga menjadi korban penusukan saat ini juga tengah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

BACA JUGA:Masih Misteri, Motif Terduga Pelaku Penusukan Anggota Polri saat Kericuhan di KPU Palembang

BACA JUGA:Saling Tabur Pasir Pemicu Penusukan Simpatisan dan Anggota Polri Saat Pengundian Nomor Urut di KPU Palembang

Tim kuasa hukum H Jamak Udin, dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden tersebut. 

Pihaknya meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut tuntas peristiwa yang bertalian erat dengan kontestasi Pilkada Kota Palembang tahun 2024.


Tim kuasa hukum H Jamak Udin, meminta polisi mengusut tuntas peristiwa yang bertalian erat dengan kontestasi Pilkada Kota Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Yang ditusuk dengan yang menusuk berasal dari pendukung paslon yang berbeda dan kami menyampaikan keprihatinan mendalam. Karena ini tidak hanya tindak pidana biasa, ini terjadi pada saat pelaksanaan tahapan Pemilukada Serentak tahun 2024," ujar Prengki Adiatmo SH bersama tim kuasa hukum H Jamak Udin dari LBH SSB ini dalam rilisnya Rabu 25 September 2024 pagi. 

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat termasuk aktor intelektualnya. 

BACA JUGA:Insiden Saat Pengambilan Nomor Urut Paslon di KPU Palembang, Simpatisan dan Personel Polri Ditusuk OTD

BACA JUGA:KPU Palembang Tetapkan Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024

Menurut Prengki, selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 ini masyarakat sipil wajib untuk diberikan perlindungan jangan sampai menjadi korban segelintir orang yang hendak menciderai pesta demokrasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: