Lilik Sujandi: Pungli Bukan Sekadar Perilaku, Tapi Juga Konsep Diri dan Budaya Organisasi yang Berisiko

Lilik Sujandi: Pungli Bukan Sekadar Perilaku, Tapi Juga Konsep Diri dan Budaya Organisasi yang Berisiko

Inspektur Wilayah II Kemenkumham, Lilik Sujandi, menyampaikan pentingnya pemahaman konsep pungli sebagai bagian dari budaya organisasi dalam kegiatan sosialisasi pemberantasan pungli di lingkungan Kemenkumham.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa Pungutan Liar (Pungli) bukan hanya soal perilaku individu semata, melainkan menyangkut konsep diri dan budaya organisasi yang lebih luas dan berisiko.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan "Penguatan Unit Pemberantasan Pungli, Sosialisasi Bersih Pungli di Layanan Publik, dan Sistem Aplikasi Aduan Pungli (SIDULI)" di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Lilik mengungkapkan bahwa pemberantasan pungli tidak bisa dilakukan hanya dengan memproses oknum-oknum pelaku pungli tanpa memerhatikan lingkungan di sekitarnya.

“Kita harus melihat lebih jauh tentang bagaimana konsep pungli ini tertanam di lingkungan, jangan sampai budaya organisasi sudah terlalu mengakar kuat sehingga sulit untuk diberantas,” ujarnya.

BACA JUGA:Terpilih Jadi Anggota DPRD Ogan Ilir Keempat Kalinya, Muhammad Iqbal Dipercaya Jadi Ketua Fraksi Gerindra

BACA JUGA:Miris, Kakek Pemulung Dikasih Rp5 Juta Ternyata Cuma Konten, Uangnya Diambil Lagi Hanya Dikasih Rp200 Ribu

Menurutnya, tracking atau pelacakan terhadap praktik pungli perlu dilakukan secara mendalam untuk memahami asal mula masalahnya. “Ini tracking yang harus kita lakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lilik menegaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang pungli sebagai bagian dari konsep diri dan budaya organisasi sangat penting untuk memastikan langkah pemberantasan yang tegas dan terukur.

Menurutnya, tidak cukup hanya menghukum pelaku yang tertangkap tangan melakukan pungli, tetapi juga perlu dilakukan intervensi terhadap lingkungan kerja yang rawan terjadi praktik serupa.

“Dengan kita memahami konsep ini maka, pemberantasan pungli secara tegas dan terukur bisa kita laksanakan. Kalau ada oknum, kita tindak. Namun di lingkungannya juga harus kita intervensi,” jelas Lilik.

BACA JUGA:Penghargaan Gemilang, Apresiasi 28 Atlet dan Pelatih Berprestasi di Haornas

BACA JUGA:Oppo A3 NFC vs Vivo Y28, Pertarungan Dua Ponsel Mid-Range dengan Selisih 100 Ribuan

Ia menambahkan bahwa jika budaya organisasi tidak diintervensi dengan baik, akan ada oknum-oknum baru yang muncul menggantikan pelaku yang sudah ditindak.

Lilik juga menyebut pungli sebagai "racun" yang dapat merusak budaya organisasi. Menurutnya, praktik pungli membawa risiko yang sangat besar karena mempengaruhi budaya kerja yang seharusnya bersih dan bebas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: