JPU Kejati Sumsel Tidak Ajukan Banding, Vonis Pidana 1 Tahun Hendri Zainuddin Inkracht?
JPU Kejati Sumsel Tidak Ajukan Banding, Vonis Pidana 1 Tahun Hendri Zainuddin Incrach?--
Masih dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan keterangan 38 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan dalam pembuktian perkara persidangan.
Selain itu, hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Terdakwa Hendri Zainuddin, tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebab telah dikembalikan oleh terdakwa Hendri Zainuddin yang dititipkan melalui jaksa.
"Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga," tukas hakim ketua.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang menuntut agar terdakwa Hendri Zainuddin divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, kasus menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
JPU Kejati Sumsel dalam dakwaan menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel saat itu menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: