Pj Wali Kota Palembang Paparkan 10 Indikator Program Prioritas

Pj Wali Kota Palembang Paparkan 10 Indikator Program Prioritas

Kepemimpinan yang inspiratif: Pj Wali Kota Palembang menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan.--

Program "Sikat Stunting" yang meliputi pemberian makanan tambahan bergizi dan deteksi dini hipotiroid pada bayi baru lahir menjadi andalan dalam mengatasi masalah ini.

Damen ta melanjutkan dengan menjelaskan bahwa Pemkot Palembang telah mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengakomodasi 20 instansi layanan.

MPP ini menawarkan lebih dari 60 jenis layanan yang bisa diakses secara offline dan online, menjadikan pelayanan lebih nyaman dan terintegrasi.

BACA JUGA:Bikin Ngakak, Bocil Ini Bagikan Tutorial Cara Memasak Ayam Hidup Bikin Mules Perut Warganet

BACA JUGA:Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 triliun

Tingkat pengangguran di Palembang pada tahun 2023 berada di angka 7,49%, turun 0,71% dari tahun sebelumnya. Partisipasi angkatan kerja meningkat menjadi 67,51%.

Dalam hal kemiskinan ekstrem, Palembang berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi 9,77% pada tahun 2024, mencapai target yang diharapkan.

Damenta juga menjelaskan tentang program-program unggulan dan capaian dalam bidang kesehatan, serta penyerapan anggaran yang mencapai 106 indikator terkait ketersediaan program dan sarana kesehatan.

"Program prioritas Palembang mendukung program nasional dan sesuai arahan Presiden serta Mendagri,” ujarnya.

BACA JUGA:Desa Kelawi, Desa Brilian Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

BACA JUGA:Berkat Program BRIncubator, UMKM Asal Bandung ‘Maira Cookies’ Sukses Jualan Kue Macaron dengan Omset Ratusan

Dalam evaluasi yang dilakukan, Inspektur I Irjen Kemendagri, Brigjen Pol Rustam Mansyur, memberikan apresiasi terhadap pencapaian Damenta.

Ia berharap tim Pemkot Palembang memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian kinerja.

Damenta berharap masukan dari tim penilai dapat membantu meningkatkan kinerja Pemkot Palembang di masa depan.

Pertemuan ini merupakan bagian dari rutinitas penilaian kinerja yang dilakukan Kemendagri setiap triwulan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: