Kemenkum Raih Capaian Luar Biasa di Triwulan I 2025

Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mencatatkan sejumlah capaian kinerja pada periode Januari-Maret (triwulan I) tahun 2025.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) Indonesia pada periode Januari hingga Maret 2025 (triwulan I) telah berhasil mencapai berbagai pencapaian kinerja yang signifikan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Kemenkumham memiliki enam bidang layanan utama yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Bidang-bidang tersebut meliputi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Peraturan Perundang-undangan (PP), Pembinaan Hukum Nasional, Strategi Kebijakan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Di bidang AHU, Kemenkumham telah menunjukkan kinerja luar biasa dengan menyelesaikan 2.900.948 permohonan, yang setara dengan 99,57% dari total 2.913.595 permohonan yang diterima.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Audiensi ke Kejati Sumsel
Permohonan tersebut mencakup berbagai aspek hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, dan otoritas pusat serta hukum internasional.
Dari capaian ini, Kemenkumham berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp311.313.889.586.
Selain itu, pada triwulan pertama tahun 2025, Kemenkumham juga berhasil memfasilitasi proses naturalisasi enam atlet sepak bola untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia.
Para atlet yang berhasil dinaturalisasi antara lain Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romenij, Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI
Menteri Supratman menjelaskan bahwa tambahan pemain berkualitas ini akan meningkatkan performa Timnas Indonesia dalam kompetisi internasional, seperti FIFA World Cup 2026, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, dan peringkat 100 besar FIFA.
Di sektor Kekayaan Intelektual, Kemenkumham menyelesaikan 116.126 permohonan, termasuk permohonan dari tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: