Permohonan e-Paspor di Kantor Imigrasi Palembang Melonjak Signifikan Sepanjang 2024

Permohonan e-Paspor di Kantor Imigrasi Palembang Melonjak Signifikan Sepanjang 2024

Pemohon e-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, sedang menjalani proses pengambilan data biometrik, sebagai bagian dari prosedur pembuatan paspor elektronik yang semakin diminati masyarakat sepanjang tahun 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Permohonan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, di Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada semester pertama (Januari hingga Juni) tahun 2024, permohonan pembuatan e-Paspor mencapai sekitar 15.000 orang.

Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat hanya sekitar 5.000 orang pada periode yang sama.

BACA JUGA:PJ Bupati Banyuasin Lakukan Sidak di Pasar Sukomoro, Temukan Distribusi Ikan yang Berbelit

BACA JUGA:Askolani-Netta Lanjutkan Pengabdian

"Data semester I tahun 2024 menunjukkan peningkatan permohonan pembuatan e-Paspor yang sangat signifikan. Jumlahnya hampir mendekati permohonan paspor biasa 48 halaman, yang mencapai sekitar 16.000 buku atau orang," ungkap Khairil Mirza.

Meski permohonan pembuatan e-Paspor terus meningkat, pihak Kantor Imigrasi Palembang tetap gencar melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan keunggulan e-Paspor dibandingkan paspor biasa.

Sosialisasi ini diharapkan bisa mendorong masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang untuk beralih menggunakan paspor elektronik.

Khairil Mirza menjelaskan bahwa salah satu keunggulan e-Paspor adalah adanya chip elektronik yang tertanam dalam paspor tersebut.

BACA JUGA:Cegah Masuknya Barang Terlarang, Warga Binaan Lapas Kayuagung Dirazia

BACA JUGA:Menuju Akreditasi Paripurna, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Survey Klinik Pratama secara Virtual

Chip ini berfungsi sebagai media penyimpanan dan pemindaian data biometrik pemilik paspor, seperti foto dan sidik jari. Data biometrik ini menjamin keakuratan dan keamanan informasi yang ada di dalam paspor.

"Penggunaan chip dalam e-Paspor memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan paspor biasa. Data biometrik yang tersimpan membuat e-Paspor lebih aman dan akurat dalam proses verifikasi data keimigrasian," jelas Khairil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: