Polda Sumsel Amankan 33,4 Ton Pupuk Non Subsidi Tanpa Izin Edar di Banyuasin dan Muba, Diproduksi di Gresik

Polda Sumsel Amankan 33,4 Ton Pupuk Non Subsidi Tanpa Izin Edar di Banyuasin dan Muba, Diproduksi di Gresik

Polda Sumsel mengamankan 33,4 ton pupuk non subsidi tanpa izin edar di Banyuasin dan Muba.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit I Idagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 33,4 ton pupuk non subsidi tanpa izin edar di Banyuasin dan Muba.

Setelah dikembangkan, petugas menemukan pabrik berupa home industri di wilayah Gresik, Jawa Timur pada tahun 2023 lalu dan baru mengamankan seorang pemiliknya pada 2024.

Pupuk ilegal ini sebelumnya terungkap setelah Polda Sumsel mendapat informasi bahwa toko Sarina Tani yang berada di Pasar Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Toko tersebut menjual pupuk Avatara produksi PT Nividia Pratama, Gresik Indonesia yang ternyata tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

BACA JUGA:31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Disita Polda Sumsel dari 3 Penjual di Banyuasin dan Muba, Modusnya Begini

BACA JUGA:Pusri Palembang Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Musim Tanam Kedua 2024

Lalu, petugas Unit Subdit I Indagsi mengembangkan dan mendapat hal serupa di toko Langgeng Juno Tani Bangunan, yang berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 

Dari hasil uji Lab BSPJI, kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada karung.


Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 33,4 ton pupuk non subsidi tanpa izin edar di Banyuasin dan Muba.-Foto: edho/sumeks.co-

Tersangka berinisial AEN sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia disangkakan dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata AKBP Hadi M Hadi Wijaya SH.

BACA JUGA:Saat Ramadan, Pusri Palembang Sediakan Stok Pupuk Subsidi Urea dan NPK Sesuai Ketentuan

BACA JUGA:PT Pusri Palembang Jamin Stok Pupuk Subsidi di Provinsi Tetangga, Aman

Kemudian Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 668 karung pupuk atau seberat 33,4 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: