Penyanyi Cilik Chikita Meidy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?

Penyanyi Cilik Chikita Meidy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?

Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh temannya sendiri--

BACA JUGA:VIRAL! Lagi Konser, Gilga Sahid Emosi hingga Lempar Mic Saat Manggung di Cirebon

Laporan tersebut saat ini sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan tersebut, kejadian yang dilaporkan dengan UU ITE yakni pasal 27 A juncto pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 310 KUHP dan arau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Bagi yang belum tau, Chikita Meidy merupakan mantan penyanyi cilik.

Artis 33 tahun itu juga sebelumnya dikenal melalui sederet tembang nostalgia seperti Bangun Tidur, Kupu Kupu yang Lucu, Naik Delman, Naik Becak, Kuku Ku, hingga Kampuang Jauah di Mato.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Produksi Percetakan Upal, Amankan 12 Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu dan 8 Orang Pelaku

BACA JUGA:Nazrudin Serahkan Handphone Berisi Foto-foto Kecelakaan Kasus Vina Cirebon 2016 Pada Pengacara Ibu Titin

Tidak hanya lagu, dirinya juga pernah membintangi sederet sinetron, seperti Gatot Kaca (2005), episode Terbenam Sebatas Leher dari Hidayah (2006), Pengen Jadi Bintang (2006), Gue Sihir Lu (2006), hingga Santriwati Gaul (2007).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: