Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat Gelar Uji Kompetensi Wartawan Khusus Anggota PWI

Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat Gelar Uji Kompetensi Wartawan Khusus Anggota PWI

Direktur LUKW PWI Pusat, Dr. Firdaus Komar M.Si, menyerahkan buku pedoman LUKW PWI secara resmi kepada Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, dalam persiapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Jakarta, Rabu 11 September 2024.--

Proses pendaftaran juga telah dipermudah dengan adanya barcode yang terlampir dalam surat tersebut.

Dengan scan barcode ini, calon peserta UKW dapat langsung mengakses informasi lebih lanjut dan mendaftarkan diri secara online.

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan di SKK Migas Award 2024 sebagai The Best Domestic Gas Buyer

BACA JUGA:Jadi Benteng Kokoh Timnas Garuda, Jay Idzes Belum Merasakan Kalah Bersama Timnas, Pantas Bang Jay Jadi Kapten!

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan pentingnya UKW bagi seluruh anggota PWI.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus dan anggota PWI di seluruh daerah. Kami berharap semua anggota yang belum memiliki sertifikat kompetensi dapat segera mendaftar dan mengikuti UKW ini," ujar Hendry.

Direktorat Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat telah menetapkan jadwal pelaksanaan UKW yang akan digelar pada 28-29 September 2024.

UKW ini akan berlangsung di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih No. 34, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Info BMKG: Perubahan Cuaca Sepanjang Hari di Palembang, dari Hujan Ringan ke Cerah Berawan

BACA JUGA:Biasanya Cerewet, Kini Media Vietnam Puji King Indo Usai Tahan Imbang Arab Saudi dan Australia

Peserta UKW diharapkan dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk mengikuti rangkaian uji kompetensi.

Untuk dapat mengikuti UKW, calon peserta diharuskan mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat melalui formulir yang telah disediakan.

Selain itu, calon peserta juga wajib mengikuti Program UKW sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh LUKW PWI Pusat berdasarkan Peraturan Dasar (PD) Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Sebagai persiapan, peserta juga diwajibkan mengikuti pelatihan dan pra UKW yang diselenggarakan oleh PWI Pusat.

BACA JUGA:Giliran Oknum Analis Kredit Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BSB Senilai Rp5,4 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: