Breaking News, KPU Empat Lawang Kembali Tolak Berkas HBA-Henny, Joncik Muhammad Bakal Melawan Kotak Kosong
Breaking News, KPU Empat Lawang Kembali Tolak Berkas HBA-Henny, Joncik Muhammad Bakal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Kab Empat Lawang Prov Sumsel--
BACA JUGA:BREAKING NEWS, HBA-Henny Batal Mendaftar Begini Respon KPU Empat Lawang
Pasangan Joncik-Arifai didukung oleh koalisi besar partai politik, termasuk PAN, PDIP, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, Golkar, dan PKB.
Eskan Budiman sebelumnya menegaskan bahwa penolakan berkas HBA-Henny telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yaitu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Salah satu pasal yang digunakan sebagai dasar penolakan adalah Pasal 100 ayat 1, 2, dan 3.
Pasal tersebut, menyebutkan bahwa partai politik yang telah mengusung pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya setelah pendaftaran dilakukan.
Ya, HBA-Henny diusung oleh PKB, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Mereka (HBA -Henny) i i mendaftar ke KPU Empay lawang kali pertama pada 3 September 2024, sekitar pukul 10.45 WIB.
Namun, setelah verifikasi, KPU menemukan bahwa dukungan dari PKB mengalami kendala karena adanya dukungan ganda.
PKB juga memberikan dukungan kepada pasangan Joncik-Arifai, yang menimbulkan masalah hukum bagi pencalonan HBA-Henny.
Menanggapi gagalnya mendafyar ke KPU Empat Lawamg, HBA dan Henny merasa dijegal dalam proses pencalonan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa malam, HBA menyatakan kekecewaannya terhadap KPU Empat Lawang.
Ia menuduh bahwa KPU telah sengaja menjegal langkahnya untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: