KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

 KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH melayangkan somasi dan keberatan kepada KPKNL Palembang dan PN Klas 1A Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH melayangkan somasi dan keberatan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.

Somasi dan keberatan itu terkait surat permohonan pelaksanaan ekesekusi lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Terhadap aset sebidang tanah sekaligus bangunan yang berada di Jalan Bay Salim Nomor 15 Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur 1 milik kliennya Isa Tjadra yang telah menang tingkat Mahkamah Agung tetap akan dilelang yang diajukan permohonannya oleh PN Klas 1A Palembang. 

"Intinya somasi saya karena sangat keberatan, sebelumnya sudah ditunda lantaran adanya gugatan yang telah memenangkan klien kami, yang mana permohonan lelang itu untuk ditunda namun kembali kini akan dilelang," ujar Alamsyah Hanafiah SH MH didampingi Wendi Aprianto SH dan Sri Agria Sekar Retno SH, Minggu 1 September 2024 kepada awak media. 

BACA JUGA:Ketua PN Palembang Digugat Alamsyah Hanafiah di ‘Rumah Sendiri’, Kasusnya?

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Jawab Somasi Pengacara Iptu Rudiana, Minta Maaf Kalau Ada Kata Tak Berkenan Tapi Tidak Untuk Ini?

Hal itu diketahui saat menerima dokumen surat permohonan eksekusi lelang terhadap objek tersebut yang diterbitkan PN Palembang dengan nomor 1836/PAN.PN.W6.U1/HK2.4/VII/2024 yang ditandatangani oleh Panitera M Teguh SE, SH, MH, pada Senin 15 Juli 2024 lalu. 

"Bahkan sebelumnya juga sudah kita gugat perbuatan melawan hukum (PMH) di tahun lalu, dan telah ditunda dan sekarang dikuatkan lagi dengan putusan MA," tegas Alamsyah. 


Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH melayangkan somasi dan keberatan kepada KPKNL Palembang dan PN Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-

Alamsyah menjelaskan perjalanan kasusnya sendiri bermula dari gugatan perdata Isa Tjandra terhadap suaminya Setiawan Makmur.

Suaminya yang melakukan pengikatan jual beli terhadap objek tersebut dengan Koko Gunawan Thamrin tanpa persetujuannya di tahun 2017.

BACA JUGA:Somasi Paguyuban Penatacara Langsung Dijawab Penyelenggara Nikah Anjing, Katanya Bukan Nikah Tapi Pemberkatan

BACA JUGA:Pernikahan Anjing Disomasi Paguyuban Penatacara Yogyakarta, Adat Jawa Adiluhung Kok Diaplikasi pada Binatang

Dimana gugatan, akhirnya dimenangkan oleh Isa Tjandra, majelis hakim kala itu membatalkan demi hukum pengikatan jual beli tanah dan bangunan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: