Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Jusctice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan--

BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora dari Hulunya, Rizal Yakini Penyidik Kejari OKU Selatan Profesional

BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora

Hal itu, disebutkan dalam rilis bahwa tersangka Abdi Irawan tidak dilakukan penahanan lantaran kooperatif saat dimulainya tahapan penyidikan perkara.

Meski begitu, jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan menjerat tersangka Abdi Irawan dengan sangkaan melanggar kesatu Pasa 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau ketiga Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: