Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan
Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Jusctice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan--
Untuk itu, ia menegaskan jika nanti pada saat tahap II hanya tersangka tunggal dalam hal ini hanya kliennya saja maka akan dilakukan upaya hukum agar ada rasa keadilan bagi kliennya tersebut.
"Bila perlu nanti menyurati Jamwas untuk turun ke Kejari mengawasi jalannya proses penyidikan kasus korupsi Dispora di OKU Selatan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya dari rilis yang diterima redaksi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abdi Irawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Abdi Irawan resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi, usai tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah menemukan alat bukti yang cukup.
Demikian diterangkan Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung SH MH dari rilis yang diterima redaksi beberapa waktu lalu.
Diterangkan David dari rilisnya, bahwa penetapan Abdi Irawan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Peritah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ditemukan adanya indikasi korupsi sehubungan dengan dugaan terjadinya pemotongan anggaran pada Dispora Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
BACA JUGA:Datun Kejari OKU Selatan Sukses Damaikan Sengketa Tanah Waris Antar Warga Kisam Tinggi
Pemotongan anggaran yang dimaksud, berupa berbagai macam kegiatan seperti Prestasi Peningkatan Olah raga, Pembudayaan Olah Raga, dan Layanan Kepemudaan tahun anggaran 2023.
Dari hasil penyidikan itu, patut diduga pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pihak Dispora dalam hal ini oleh tersangka Abdi Irawan berdasarkan audit adalah sebesar Rp640.101.900.
"Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023," ungkap Kasi Intel dalam rilis.
Masih dari rilis yang diterima redaksi, meski Abdi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: