Susno Duadji Minta Vonis PK Terpidana Kasus Vina Jangan Lama, Coba 2 Hari Saja Dipenjara Bagaimana Rasanya?
Susno Duadji minta vonis PK terpidana kasus Vina jangan lama coba 2 hari saja dipenjara bagaimana rasanya? --
Saat itu Saka Tatal tetap kekeuh lakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat, 9 Agustus 2024.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan pecarnya Eki (anak Iptu Rudiana) 8 tahun lalu itu akhirnya sendirian melakukan sumpah pocong.
Saka Tatal melakukan sumpah ini untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sumpah pocong semula akan dilakukan bersama dengan Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eki yang menangkap para terpidana 8 tahun lalu.
Namun setelah ditunggu sekian lama Iptu Rudiana tidak datang untuk melakukan sumpah pocong.
Pelaksanaan sumpah pocong akhirnya dengan lancar dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Raden Gilap Sugiono, Pimpinan Padepokan Amparan Jati menjelaskan, sumpah pocong biasa dilakukan oleh orang tua zaman dahulu untuk mengungkap sebuah kebenaran.
‘’Kalau secara Islam itu sumpah pocong tidak ada. Tetapi itu sebuah kearifan lokal untuk memecahkan masalah, itu biasa dilakukan oleh orang tua zaman dulu,’’ jelasnya.
Gilap menegaskan, efek dari sumpah pocong sangat luar biasa bagi pelakunya. Jika mereka berbohong, maka orang tersebut akan mendapatkan azab di dunia dan akhirat, termasuk keturunannya.
Seperti diketahui, pelaksanaan sumpah pocong itu awalnya terucap dari mulut Iptu Rudiana.
Ayah kandung almarhum Eki itu sebelumnya pernah menyatakan berani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa korban yang meninggal dalam peristiwa 27 Agustus 2016 adalah benar anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: