PBNU Dapat IUP Batu Bara dari Jokowi, Garap Lahan Tambang Bekas KPC

PBNU Dapat IUP Batu Bara dari Jokowi, Garap Lahan Tambang Bekas KPC

PBNU Dapat IUP Batu Bara Dari Jokowi, Garap Lahan Tambang Bekas KPC--

PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menerima tawaran pemerintah terkait konsesi tambang. Mereka telah menyatakan bersedia menerima izin tambang sejak 6 Juni 2024.

Gus Yahya mengatakan PBNU butuh pemasukan untuk mengelola berbagai kegiatan. Ia berkata PBNU selama ini mayoritas program dikelola oleh Kaum Nahdliyin, warga NU.

Sumber daya keuangan PBNU mulai tak kuat menopang program-program itu. Misalnya dalam mengelola 30 ribu pesantren. Beberapa pesantren memiliki santri hingga puluhan ribu.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya

BACA JUGA:Sistem Estafet, Tersangka yang Selundupkan BBL Senilai Rp5,6 Miliar Mengaku Hanya Diupah Kecil


--

- Tambang Buat PBNU dan Muhammadiyah

Sebelumnya dilaporkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan yang diajukan oleh organisasi masyarakat keagamaan, terutama Nahdlatul Ulama (NU), telah rampung.

Saat ini, pemerintah hanya menanti informasi mengenai pihak dari NU yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan konsesi tambang tersebut.

"Untuk NU sudah selesai 3-4 hari lalu. Tinggal mereka menyetor (nama) ke negara. Kalau itu selesai, sudah selesai," kata Bahlil.

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Bahlil mengatakan izin tambang untuk Muhammadiyah saat ini masih proses mencari lahan. Dia mengatakan proses ini akan segera selesai. 

"Muhammadiyah hampir selesai tentang lokasi," kata Bahlil.

Sementara Presiden Joko Widodo, beberapa watunlalu telah menandatangani sebuah aturan baru yang membuka peluang bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) guna mengelola tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: