Tanggulangi Aktivitas Judi Online, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

Tanggulangi Aktivitas Judi Online, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

Wabup Ogan Ilir, Ardani, memimpin rapat penanggulangan judi online di Kabupaten Ogan Ilir bersama Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir. --

Memperingatkan dan memerintahkan platform digital untuk mengendalikan sistem penamaan domain (DNS).

Mengaudit penyedia sistem elektronik yang terindikasi berkaitan dengan perjudian.

Serta, menyusun Instruksi Presiden tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan.

BACA JUGA:Pengadaan ASN 2024, Pemkab Ogan Ilir Berharap Tak Ada Pengurangan Formasi, Agustus Seleksi CPNS & PPPK?

BACA JUGA:1 Hektare Lahan di Samping Tol Palindra Terbakar, Pemkab Ogan Ilir Belum Tetapkan Status Siaga Darurat

Wabup Ogan Ilir juga menyampaikan, Pemkab Ogan Ilir sangat setuju dengan apa yang dibahas dalam rapat tersebut.

"Gunanya untuk menanggulangi aktivitas judi online di Provinsi Sumsel khususnya di Kabupaten Ogan Ilir," sebutnya. 

Wabup Ogan Ilir berharap, dengan adanya rapat ini bisa menanggulangi aktivitas judi online di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Semoga dengan adanya rapat ini pihak terkait dapat segera menanggulangi aktivitas judi online, sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban dari judi online," harapnya. 

BACA JUGA:7 Warga Tanjung Raja Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Pemkab Ogan Ilir Telusuri Penyalurnya

BACA JUGA:Siap-Siap! Pemkab Ogan Ilir Segera Buka Penerimaan CPNS & PPPK Formasi Tahun 2024, Yuk Dicatat Tanggalnya

Sebelumnya, Wabup Ogan Ilir telah mengingatkan warga Kabupaten Ogan Ilir supaya tidak termakan rayuan iming-iming bekerja di luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ogan Ilir tidak ingin warga Kabupaten Ogan Ilir menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang dialami enam remaja di Kamboja. 

"Jangan termakan iming-iming gaji besar, kerja enak, di luar negeri, eh taunya jadi operator judi online, seperti yang dialami oleh enam remaja dari Kecamatan Tanjung Raja," ujarnya. 

Menurut Wabup Ogan Ilir, berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Ogan Ilir, keenam warga Kabupaten Ogan Ilir ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: