Tidak Sesuai RAB, Ahli Sebut Bangunan USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Berisiko Roboh
Ahli konstruksi dihadirkan JPU Kejari OKU Selatan dalam sidang korupsi pembangunan USB SMA 2 Buay Pemaca di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
"Serta tidak ditemukan resapan pada pembuangan tinja, sementara di RAB tertulis," tambahnya.
Atas banyaknya temuan-temuan hasil pemeriksaan lapangan, ahli konstruksi menyimpulkan bahwa bangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan tidak sesuai RAB.
Tidak hanya itu saja, kata ahli dengan banyaknya temuan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut bukan tidak mungkin berisiko menyebabkan roboh sewaktu-waktu.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
--
Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.
Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Giliran Mantan Kadisdik Sumsel Bakal Dicecar Kasus Dugaan Korupsi Unit Sekolah Baru OKU Selatan
BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Ajukan PK
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Gedung SMA,korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: