Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

Viral wanita ini baru bisa dinikahi usai calon suami tebus denda Rp 13,5 juta di pengadilan agama. foto: @herman_hukum.--

SUMEKS.CO - Curhat seorang wanita viral dinikahi usia calon sumainya itu menebus denda Rp13,5 juta di Pengadilan Agama

Banyak netizen yang berkomentar kok semahal itu dendanya? 

Pengacara Herman di akun TikToknya @herman_hukum mencoba memberikan penjelasan.

Rupanya, calon suami wanita itu masih ada “sangkutan’ dari perkara cerainya dengan mantan istrinya yang pertama, yaitu berupa kewajiban menafkahi anaknya.

BACA JUGA:Ramalan Terbaru Hard Gumay: Andre Taulany Bakal Dekat dengan Artis Muda yang Lebih Cantik Pasca Bercerai

BACA JUGA:SAKIT Hati Sering Dibeginikan oleh Suami, Nisya Ahmad Gugat Cerai!

“Ini ada beberapa catatan penting mengapa kok muncul angka Rp 13, 5 juta, dari mana itu?,” ungkap Herman, Selasa, 20 Agustus 2024.

Jadi angka itu muncul dari putusan majelis hakim Pengadilan Agama yang menjatuhkan amar diantaranya: 

“Menghukum si suami untuk membayar nafkah idah sebesar Rp1,5 juta dan mut’ah sebesar Rp3 juta, sehingga totalnya Rp5 juta,” bebernya.

Disamping itu, majelis hakim juga menetapkan hak pengasuhan anak kepada si pengugat atau si istri.

BACA JUGA:Ramalan Terbaru Hard Gumay: Andre Taulany Bakal Dekat dengan Artis Muda yang Lebih Cantik Pasca Bercerai

BACA JUGA:SAKIT Hati Sering Dibeginikan oleh Suami, Nisya Ahmad Gugat Cerai!

“Sekaligus menghukum si tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp500 ribu setiap bulannya, sampai anak itu dewasa berumur 21 tahun,” jelas Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: