Pesan Moral kepada Para Kandidat Kepala Daerah

Pesan Moral kepada Para Kandidat Kepala Daerah

Dr. Muh. Asri Irwan, SH. MH (Praktisi Hukum di Jakarta)--

Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. 

Pelanggaran dilakukan terhadap perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak memakai masker, tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Jalan Sehat KPU OKI, Bentuk Sinergi Sosialisasi Pilkada 2024 yang Efektif

BACA JUGA:Pasangan Munchendi-Supriyanto Raih Dukungan 6 Partai Politik, Siap Maju di Pilkada OKI 2024

Kejahatan adalah perilaku yang mengandung suatu ‘onrecht’ sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang. 

Contoh, pencurian (Pasal 362 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), perkosaan (Pasal 285 KUHP), terorisme, narkotika, korupsi dan lain sebagainya. 

Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. 

SW Poespoprodjo mendefinisikan moralitas sebagai ”kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk.

BACA JUGA:5 Partai Politik Dukung Pasangan Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI 2024, Siap Daftar ke KPU

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2024, AHY Serahkan Rekomendasi Partai Demokrat ke Panca-Ardani

Ratusan pasangan calon yang tampil sebagai calon Kepala Daerah adalah tokoh daerah bahkan tokoh nasional dengan berbagai latar belakang yang diharapkan ke depannya menjadi symbol daerah maju yang mengangkat kesejahteraan dan mencerdaskan rakyat, symbol hukum yang bersih dari KKN, symbol politik yang beradab dan menjadi pemimpin yang tampil netral, tegas, tidak berpihak dan hadir untuk semua golongan. 

Bahwa kepemimpinan seorang Kepala Daerah adalah kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok menuju pencapaian sebuah visi atau tujuan yang ditetapkan. 

Tidak semua pemimpin adalah para manajer dan tidak semua manajer adalah para pemimpin, karena dengan adanya hak-hak yang dimiliki oleh manajer, tidak menjamin mereka untuk dapat memimpin secara efektif. 

Ada banyak pendapat-pendapat ahli tentang teori kepemimpinan akan tetapi penulis merangkum teori tersebut kurang lebihnya seperti di awal alinea. 

BACA JUGA:Pasangan Munchendi-Supriyanto Raih Dukungan 6 Partai Politik, Siap Maju di Pilkada OKI 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: