Jessica Wongso Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung Usai Bebas Bersyarat, Klaim Kantongi Bukti Baru, Apa Itu?

Jessica Wongso Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung Usai Bebas Bersyarat, Klaim Kantongi Bukti Baru, Apa Itu?

Jessica Wongso akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung, usai bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Pihaknya mengklaim ada bukti batu atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. --

Kebebasan Jessica Kumala Wongso ini, disambut antusias oleh keluarga serta para kuasa hukum yang menjemputnya di Lapas Pondok Bambu. 

Saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso tampak begitu antusias dan selalu menebarkan senyuman manisnya ke awak media yang meliput.

Saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso tampak dijemput oleh Otto Hasibuan, yang merupakan salah satu kuasa hukumnya. 

BACA JUGA:Cak Sholeh Kembali Gugat Sistem Zonasi ke Mahkamah Agung, Siswa Titipan Pejabat Bahkan Nitip KK Bikin Masalah

BACA JUGA:PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Akhirnya Rumidah Segera Jabat Kades Kembali

Otto Hasibuan mengaku sangat surprise dengan kebebasan Jessica Wongso ini. Lantaran, Jessica Wongso seyogyanya menjalani 20 tahun penjara. 

"Dalam hal ini, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, hingga bebas bersyarat seperti ini," tuturnya. 


Senyum semringah Jessica Wongso usai keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta. --

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso hukuman pidana 20 tahun penjara dalam kasus penghilangan nyawa berencana dengan korban Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan rilis Kemenkumham disebutkan bahwa, alasan Jessica Wongso bebas bersyarat ialah karena Jessica Wongso telah menunjukan kelakuan baik.

BACA JUGA:Kasasi Tergugat Ditolak Mahkamah Agung, Pedagang Pempek Ajukan SP3 ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Hukuman Mati Ferdy Sambo Akhirnya Berubah di Mahkamah Agung, Putusan Kasasi Hukuman Diubah Jadi Seumur Hidup

Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, Jessica Wongso mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau kurang lebih 4 tahun 11 bulan.

"Warga Binaan a.n Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024".

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menunggu Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," bunyi rilis dari Kemenkumham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: