UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara

UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang masuk dalam status ‘Pembinaan’ yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan administrasi, mulai dari tata kelola yayasan pendidikan, hingga pengaduan dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa waktu lalu.

“Kita menjawab pengaduan masyarakat tentang laporan yang telah dilayangkan kepada kami, LLDIKTI dan Kemendikbudristek. Dan terbukti, Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi untuk kampus merah tersebut, berupa ‘Pembinaan’,” ujarnya.

BACA JUGA:Kembali Torehkan Prestasi, Tim Futsal UBD Palembang Raih Juara 3 Turnamen Futsal Dekan Cup Unsri 7.0 2023

BACA JUGA:WOW! Auto Kaya Mendadak, Uang Pecahan Rp75 Ribu Seri Kemerdekan Jadi Incaran Kolektor Laku Hingga Puluhan Juta

Prof Dr Ishaq Iskandar MSc menerangkan, selama masa ‘Pembinaan’ Kampus UKB tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru.

“Status Pembinaan tersebut, kampus UKB tidak boleh menerima mahasiswa baru, menyelenggarakan wisuda, tidak bisa mengupload data ke porlap DIKTI hingga batas waktu status ‘Pembinaan’ tersebut dicabut,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu mantan Kaprodi S2 UKB Palembang Connie Pania Putri bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan setelah beberapa hari yang lalu mendapatkan anjuran dari Disnaker Kota Palembang.

Melalui kuasa hukumnya Ryan Gumay menuturkan kedatangannya tersebut untuk melaporkan pihak kampus ke Disnakertrans terkait upah yang dibawah standar dan kewajiban lainnya.

BACA JUGA:Warga Banyuasin Ini Touring Motor Hingga Perbatasan Malaysia, Kampanyekan Kemerdekan Indonesia

BACA JUGA:Dekan Bantah Mahasiswi Korban Pelecehan Batal Yudisium

"Hari ini kita kuasa hukum dari Conie Pania Putri mendatangi Disnakertrans untuk menindak lanjuti anjuran perihal adanya kekurangan upah dan BPJS Kesehatan. Dan adanya kita harap Disnakertrans melakukan fungsi pengawasannya,"ujar Ryan Gumay, Kamis 11 Juli 2024.

Ia menjelaskan, telah melayangkan pengaduan atas tindak lanjut anjuran mediator Disnaker Kota Palembang, perihal adanya ruang untuk mengadukan fungsi pengawasan Disnakertrans Provinsi Sumsel, perihal kekurangan upah dan tidak didaftarkannya nama kliennya ke BPJS ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejak klien kami mengabdi sebagai dosen tetap, tidak pernah sama sekali didaftarkan ke BPJS ataupun ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang dibayarkan pun jauh dari UMR,” katanya.

Ia menuturkan, tindakkan yang dilakukan oleh universitas tempat kliennya bekerja dulu dengan membayar upah di bawah minimum Kota Palembang dan UMP (Upah Minimum Provinsi) tersebut dapat berpotensi terjerat pidana.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Usai Diperiksa Penyidik, Dekan FE Unsri Pilih Bungkam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: