Rutan Pakjo Palembang Usulkan 1.008 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 28 Orang Langsung Bebas

Rutan Pakjo Palembang Usulkan 1.008 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 28 Orang Langsung Bebas

1008 narapidana rutan kelas I Palembang disulakan dapat remisi kemerdekaan RI--

"Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak remisi napi tanpa terkecuali," urai Fitri.

Sementara, lanjut Fitri usulan remisi untuk 980 narapidana diantaranya hanya mendapatkan diskon hukuman atau potongan pidana dan tetap mendekam di penjara.

Lebih lanjut diterangkannya, pada remisi kemerdekaan tahun ini juga mengusulkan diantaranya 56 narapidana kasus tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:68 Narapidana Sumsel Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah

BACA JUGA:753 WBP Lapas Kelas IIB Kayuagung Terima Remisi Lebaran Idulfitri 1445 H, 4 Warga Binaan Langsung Bebas

"Yang mana ke 56 narapidana korupsi tersebut juga diusulkan mendapat remisi kemerdekaan RI pada tahun ini," ungkapnya.

Sementara, masih kata Fitri setidaknya ada 16 narapidana kasus korupsi yang tidak mendapatkan remisi pada tahun ini karena tidak memenuhi syarat administrasi remisi.

Ia berharap, khususnya kepada 28 narapida yang diusulkan mendapatkan remisi bebas murni nantinya dapat menjadi individu yang lebih baik lagi kedepannya.

"Dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum hingga berisiko terjadi tindak pidana," tandasnya.

BACA JUGA:68 Narapidana Sumsel Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah

BACA JUGA:43 Narapidana di Babel Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.695 orang warga binaan atau narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Remisi yang diberikan berupa remisi umum, dengan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi, menjelaskan bahwa remisi umum I (RU-I) diterima oleh ribuan narapidana dengan perincian sebagai berikut: Remisi satu bulan: 1.958 orang, Remisi dua bulan: 2.223 orang, Remisi tiga bulan: 3.129 orang, Remisi empat bulan: 2.189 orang, Remisi lima bulan: 1.571 orang, Remisi enam bulan: 339 orang.

Sementara itu, sebanyak 196 orang warga binaan menerima remisi umum II (RU-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana mereka habis setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: