Rutan Pakjo Palembang Usulkan 1.008 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 28 Orang Langsung Bebas

Rutan Pakjo Palembang Usulkan 1.008 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 28 Orang Langsung Bebas

1008 narapidana rutan kelas I Palembang disulakan dapat remisi kemerdekaan RI--

BACA JUGA:159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 H

BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Dunia 2024, 16 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Dapat Remisi

Berdasarkan data dari UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Palembang, dengan 1.526 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana. Selain itu, di LPKA Kelas I Palembang, 167 anak didik menerima remisi.

Beberapa UPT lainnya dengan jumlah penerima remisi yang signifikan antara lain: Lapas Perempuan Kelas II A Palembang: 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti: 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau: 832 orang, Lapas Kelas II A Lahat: 577 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin: 947 orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja: 696 orang.

Penerima remisi lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Sumsel, termasuk Lapas Kelas II B Kayu Agung, Lapas Kelas II B Muara Enim, dan Rutan Kelas I Palembang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa pemberian remisi kali ini paling banyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika, dengan total 6.105 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: