Gerebek Gudang Illegal Drilling, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan 43 Baby Tangki BBM Ilegal
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, memimpin langsung penggerebekan gudang yang diduga melakukan aktivitas illegal drilling di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 15 Agustus 2024.--
"Kalau untuk pemilik gudang, masih kami selidiki," ujarnya.
Terkait barang bukti yang ditemukan di gudang illegal drilling ini, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir mengatakan, akan diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
"Kalau terkait perizinan pendirian gudang, kami serahkan kepada Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir," pungkasnya.
BACA JUGA:Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Kapolda Sumsel: Libatkan 50 Satuan Kerja
BACA JUGA:Minyak Mentah Hasil Illegal Drilling Cemari Sungai Dawas di Sungai Lilin Muba
Terpisah, Kepala Dusun 1 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Dedi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas illegal drilling di wilayahnya.
"Kami tidak mengetahui sama sekali ada aktivitas seperti ini," terangnya.
Personel gabungan saat mendatangi lokasi gudang yang diduga melakukan aktivitas illegal drilling. --
Menurut Dedi, pemilik gudang juga tidak pernah meminta izin kepada Kadus terkait aktivitas illegal drilling di lokasi ini.
"Jadi kami tidak tahu menahu adanya aktivitas ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel-Ditreskrimsus Ajak Antisipasi Karhutla dan Illegal Drilling di Musi Banyuasin
Dedi menambahkan, setiap hari dan setiap malam, dirinya tidak pernah melihat aktivitas sama sekali di lokasi tersebut.
"Mau siang mau malam, tidak ada aktivitas sama sekali," ujarnya.
Dedi mengungkapkan, yang pernah dia tahu, bahwa di lokasi ini sebelumnya merupakan AMP atau tempat penyimpanan alat-alat pembuatan aspal hotmix.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: