2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus menghalangi usaha tambang di hukum 10 bulan penjara oleh pn lubuklinggau--
Kemudian, Tim dari Bareskrim Polri langsung mengamankan Terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: