2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus menghalangi usaha tambang di hukum 10 bulan penjara oleh pn lubuklinggau--

Kemudian, Tim dari Bareskrim Polri langsung mengamankan Terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait