2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus menghalangi usaha tambang di hukum 10 bulan penjara oleh pn lubuklinggau--

Kemudian, Tim dari Bareskrim Polri langsung mengamankan Terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: