2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara
![2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara](https://sumeks.disway.id/upload/4da09740aa879cf6b56e34418d4a83e1.jpg)
Dua terdakwa kasus menghalangi usaha tambang di hukum 10 bulan penjara oleh pn lubuklinggau--
Kemudian, Tim dari Bareskrim Polri langsung mengamankan Terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: