2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kasus Menghalangi Kegiatan Tambang PT GPU Dihukum 10 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus menghalangi usaha tambang di hukum 10 bulan penjara oleh pn lubuklinggau--

Keduanya berencana untuk mengumpulkan karyawan dan penjaga keamanan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) untuk berjaga di lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU.

Selain itu keduanya selain mengumpulkan massa, juga menyuruh dua alat berat dan satu unit mobil dump truk untuk menghalangi pekerja yang ingin masuk di area pertambangan PT GPU.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Wendy dengan menggunakan kendaraan kendaraan double cabin hendak mengantarkan karyawan PT. GPU bersama anggota Brimob dari lokasi PIT jaya 2 menuju ke lokasi PIT jaya 1 untuk melaksanakan ibadah sholat zuhur.

BACA JUGA:Kisruh Sengketa Lahan PT SKB-PT Gorby, Berikut Klaim Menurut Versi PT SKB

BACA JUGA:Polemik Kepemilikan Lahan PT SKB Milik Haji Halim, Bukan Pertama Kali Terjadi, Pernah Seret Dirut PT Gorby ke

Setelah mengantar karyawan tersebut lalu saksi Wensy kembali pergi menuju lokasi PIT Jaya 2 dengan menggunakan kendaraan Mobil Double Cabin PT. GPU.

Namun pada saat itu kurang lebih 500 meter dari lokasi PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kendaraan mobil saksi Wendy dihadang oleh massa kurang lebih sekitar 100 orang suruhan terdakwa.


--

Karena merasa terancam, sehingga saksi Wendy memilih untuk mundur dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya dari PT GPU.

Keesokan harinya, Saksi Wendy berserta beberapa  karyawan PT GPU lainnya kembali membawa alat operasional pertambangan menuju lokasi pertambangan milik PT GPU.

BACA JUGA:PT Gorby Klaim Jalankan Putusan Pembatalan Hak Guna Usaha, PT SKB Sedang Gugat Pembatalan di PTUN Jakarta

BACA JUGA:Terungkap! Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik H Halim yang Dirusak Gorby, 'Diduga' Dibekingi Oknum Aparat

Namun, pada saat di lokasi kejadian pihak PT SKB masih terlihat memblokade jalan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit dozer dan 1 (satu) unit Backhoe Loader milik PT SKB.

Kemudian pihak PT. GPU meminta kepada pihak PT.  SKB yang ada di lokasi saat itu untuk memindahkan 1 (satu) unit dozer dan 1 (satu) unit Backhoe Loader agar pihak PT. GPU bisa melintas dan melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Namun pihak PT. SKB mengatakan bahwa alat berat tersebut tidak dapat dipindahkan dengan alasan tidak ada kunci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: