Mau Ikut Upacara HUT RI di IKN dan Jakarta, Ini Syaratnya!

Mau Ikut Upacara HUT RI di IKN dan Jakarta, Ini Syaratnya!

Mau ikut Upacara HUT RI di IKN dan Jakarta, Ini Syaratnya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, beberapa waktu lalu dikutip berbagai sumber.

Dimana infrastruktur hingga sistem pengamanan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN Nusantara atau Nusantarakita, Kalimantan Timur, sangat penting.

"Intinya tata upacara militer sudah siap dan persiapan di Jakarta juga sudah siap. Di IKN termasuk pengamanan dan persiapan lainnya, juga infrastruktur sudah siap," ucap Heru. 

BACA JUGA:Ini Persiapan Pemerintah Sambut HUT RI ke-79 di IKN Nusantara Bagi Tamu Undangan VIP

BACA JUGA:Siapa Pendesain Istana Garuda di IKN Tempat Presiden Jokowi Berkantor!

Diungkapkan Heru, yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), saat ini ia sedang fokus mempersiapkan segala hal untuk penyelenggaraan upacara.

"Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mempersiapkan penyelenggaraan juga bagus progresnya," jelasnya. 

Lanjut dia, meski begitu, belum bisa memastikan kapan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Yang jelas peringatan HUT RI sudah siap. Kalau untuk pemindahan mungkin saja (keluar setelah tanggal 17 Agustus). Saya fokus mengurusi konsentrasi suksesnya penyelenggaraan 17-an di IKN," tegasnya. 

BACA JUGA:Penampakan Istana Presiden di IKN, Disebut Layaknya Kerajaan Siluman Kelelawar, Penuh dengan Mistis, Kok Bisa?

BACA JUGA:Bandara IKN Batal Dioperasikan 17 Agustus Ini, Ada Apa?

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024.

Kendati demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. 

Pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut: Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap

berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: