Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M

Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M

Terdakwa Hendri Zainuddin dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah, terdakwa mantan ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Demikian ancaman pidana pada tuntutan JPU Kejati Sumsel yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, Iskandar JPU Kejati Sumsel dalam amar tuntutan pidana menilai terdakwa Hendri Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Diterangkan JPU, dalam perkara ini Hendri Zainudin bersama Ahmad Tahir (telah dihukum) telah mencairkan dana hibah KONI Sumsel yang dananya dikelola oleh Suparman Roman selaku sekretaris KONI Sumsel.

BACA JUGA:Insiden Adu Jotos Antara Komisioner dan Staf Bawaslu Banyuasin, Sekda Bakal Tarik HS ke Pemkab

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Tahanan Kejaksaan Meninggal Dunia di Dalam Sel Rutan Pakjo Palembang

"Namun, penggunaan dana hibah tersebut salah dalam peruntukannya sehingga menyebabkan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih," terang JPU dalam pertimbangan tuntutan pidananya.

Terhadap nilai kerugian negara tersebut, masih dalam pertimbangan tuntutan pidana terdakwa Hendri Zainuddin bersama sejumlah nama lainnya telah mengembalikan seratus persen.


HZ mantan Ketua KONI Sumsel

Oleh sebab itu, lanjut JPU terdakwa Hendri Zainuddin dijerat melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas JPU bacakan amar tuntutan pidana.

BACA JUGA:Saksi Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Sebut Pencairan Dana Hibah Penuh Intervensi

BACA JUGA:Berbelit-Belit di Persidangan, Saksi Amiri Aripin Eks Bendum KONI Sumsel Bikin Hakim Geram

Selain pidana pokok, terdakwa Hendri Zainuddin juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: