Istimewa, Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Ditahan Tidak Diborgol Dan Pakai Mobil Pribadi
Istimewa, Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Ditahan Tidak Diborgol Dan Pakai Mobil Pribadi--
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto terkait penetapan sebagai tersangka membenarkannya.
"Sebelumnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dinaiikan statusnya sebagai tersangka yang terhitung sejak pekan lalu," terang Sunarto kepada awak media Kamis 16 Mei 2024 sore.
Sunarto menyebut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar.
"4 tersangka belum dilakukan penahanan. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik," ungkap Sunarto.
BACA JUGA:Terlalu, Korupsi Honor Imam Masjid Rp201 Juta Oknum ASN Asal OKI Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel menerima SPDP dari Kejati Sumsel kasus dugaan korupsi Jargas kota Palembang.
Ke 4 tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang peru
bahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: