Tuntutan Pidana Mati Disambut Jerit Histeris dan Tangis Haru Keluarga Korban Kasus Pembunuhan
Keluarga korban pembunuhan menangis haru usai dua terdakwa dituntut pidana mati di PN Palembang--
BACA JUGA:Terdakwa Pengedar 115 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Kejati Sumsel Tegas Nyatakan Banding
Barang bukti berupa dua senjata tajam itu, lanjut JPU digunakan oleh para terdakwa untuk merampas nyawa seseorang dengan cara yang tergolong sadis.
"Pedang dan pisau yang digunakan oleh masing-masing terdakwa digunakan untuk menganiaya korban berkali-kali sehingga menyebabkan luka di sekujur tubuh korban Adios Pratama," kata JPU.
Diuraikan JPU, dari hasil bukti visum yang didapatkan bahwa korban Adios Pratama mengalami beberapa luka bekas senjata tajam meliputi bagian kepala, jari putus, luka sayatan pada leher, tangan dan punggung.
Masih dalam uraian tuntutan pidana mati, JPU menerangkan tidak ada unsur hal-hal yang meringankan dari perbuatan masing-masing terdakwa.
BACA JUGA:Lolos Pidana Mati, Tiga Kurir Sabu Banding
BACA JUGA:Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Menangis Minta Keringanan Hukuman
Sedangkan hal yang memberatkan, ucap JPU perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: