Sudah Penuhi Kriteria & Persyaratan, 11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sampaikan apresiasinya terhadap 11 PTKN yang saat ini tengah dalam proses transformasi naik status. --
"Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini," terang Menag.
"Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut," lanjutnya.
Menurut Gus Men, sapaan akrab Menag, transformasi menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat.
Sejalan dengan itu, ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.
Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Palembang Miliki Fasilitas Olahraga yang Maju dan Berkualitas
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Palembang Dukung Pengalaman Belajar Mahasiswa dengan Fasilitas Unggulan
"Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul," ujar Menag.
Aspek keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja.
"Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa," egasnya.
Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:
1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
BACA JUGA:1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: