Terbukti Terima Uang Gratifikasi, 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif Divonis Berbeda

Terbukti Terima Uang Gratifikasi, 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif Divonis Berbeda

Tiga terdakwa oknum pegawai pajak nonaktif saat mendengarkan putusan pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 2 Agustus 2024--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai terbukti menerima sejumlah uang gratifikasi, 3 oknum pegawai kasus korupsi pajak diganjar hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang, Jumat 2 Juli 2024.

Sebanyak 3 terdakwa yang merupakan oknum pegawai pajak nonaktif itu, yakni Rangga Fredy Ginanjar dihukum 3 tahun penjara, Natalia Wulan Purnama sari 2 tahun penjara dan Rizky Fariz Harjito 1 tahun penjara.

3 oknum pegawai pajak itu, oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan 3 oknum pegawai itu dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis

BACA JUGA:Diberitakan Soal Kasus Oknum Pegawai Pajak 'Nakal', Kanwil DJP Sumsel dan Babel Layangkan Hak Jawab

Selain pidana pokok, 3 oknum pegawai sebagai terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.

Adapun pertimbangan hukuman pidana menurut majelis hakim, bahwa 3 oknum pegawai pajak itu juga terbukti menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diuraikan dalam pertimbangan putusan pidana, bahwa terdakwa Rangga Fredy Ginanjar menerima uang Rp87 juta dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari PT Heva Petroleum Energi, dan Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi terdakwa berkas terpisah).

BACA JUGA:Waduh! Pengusaha Sembako Prabumulih Diduga Diperas Oknum Pegawai Pajak, Minta DP hingga Succes Fee

BACA JUGA:Pengusaha Pempek di Palembang Ini Kaget Ditagih PPh Rp16 Miliar Oleh Oknum Pegawai Pajak 'Nakal'

Lalu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari menerima uang Rp40.500.000 dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari terdakwa Rangga Fredy Ginanjar.

Kemudian, terdakwa Rizky Faris Harjito menerima uang seluruh Rp 8.029.000 dari Reni Puspita istri terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, dari Rangga Fredy Ginanjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: